Ada saja kebutuhan yang datang tanpa diduga-duga. Terlebih sampai mengharuskan untuk mengeluarkan dana yang lumayan banyak. Memakai dana tabungan atau dana bisnis investasi terpercaya ternyata masih kurang. Mengandalkan gaji juga belum cukup. Untungnya, ada fitur pinjaman yang menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Kini bank bukanlah satu-satunya yang memberikan pinjaman. Belakangan ini muncul fitur pinjaman yang dinamakan Peer to Peer (P2P) Lending. Sama seperti pinjaman dari bank yang dapat diakses secara online melalui fintech, P2P Lending juga bisa diajukan secara online. Bahkan, sejak awal kemunculannya P2P Lending yang diwadahi fintech tampil sebagai ‘pinjaman online’.
Mengenal KTA dan P2P Lending
Ditelisik lebih jauh, akan terasa bahwa P2P Lending mirip-mirip dengan KTA. Kedua pinjaman ini memang tidak mensyaratkan agunan/jaminan kepada debitur. Namun, tetap saja keduanya memiliki perbedaan. Kalau begitu, apa bedanya KTA dengan peer to peer lending berizin OJK? Sebelum membahas perbedaannya, ada baiknya mengetahui lebih dulu tentang kedua pinjaman ini.
Apa Itu KTA?
Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau dikenal sebagai Unsecured Loan merupakan salah satu jenis pinjaman yang bisa didapat tanpa perlu menjadikan aset apa pun (rumah atau kendaraan) sebagai jaminan. Selama ini yang diketahui banyak orang jika ingin mengambil pinjaman, calon debitur harus menyediakan aset sebagai jaminan. Seandainya debitur gagal bayar maka otomatis asetnya menjadi milik kreditur.
Untuk KTA, ketentuan tersebut ditiadakan. Lalu, bagaimana bank yakin bahwa pinjaman diberikan ke debitur yang tepat? Bank mengambil keputusan untuk memberikan KTA dengan terlebih dahulu melihat riwayat kredit calon debitur. Seluruh riwayat kredit terekam dalam BI Checking. Dari situlah bank mengetahui baik atau buruknya riwayat kredit calon debitur.
Apa Itu P2P Lending?
Diperkenalkan startup di bidang finansial (financial technology/fintech), Peer to Peer (P2P) Lending merupakan suatu sistem yang mempertemukan pemberi pinjaman/kreditur (lender) dengan peminjam/debitur (borrower). Sama seperti KTA, P2P Lending tidak meminta jaminan dari borrower atas pinjaman yang diberikan.
Startup yang mewadahi P2P Lending berperan untuk menyediakan website sebagai fasilitas yang nantinya digunakan borrower untuk mengajukan pinjaman dan lender untuk memberikan pinjaman. Karena itu, P2P Lending dikenal juga sebagai ‘pinjaman online’. Borrower akan menerima dana pinjaman setelah aplikasinya dianalisis lalu disetujui tim analis yang bekerja di startup tersebut.
Apa Bedanya KTA dengan P2P Lending?
Perbedaan yang paling jelas terlihat antara KTA dan P2P Lending adalah sumber dana pinjamannya. Dana KTA umumnya berasal dari bank, sedangkan P2P Lending berasal dari individu/lembaga yang mendaftarkan diri sebagai lender.
Lewat tabel di bawah ini, akan jelas terlihat perbandingan antara KTA dan P2P Lending. Dari situ bisa ketahui dari sisi manakah KTA berbeda dengan P2P Lending.
Manakah yang Lebih Menguntungkan?
Dari perbandingan di atas, terpapar secara jelas persamaan dan perbedaan antara KTA dan P2P Lending. Dari suku bunga, limit pinjaman, tenor pinjaman, proses aplikasi, pembayaran kredit/cicilan, biaya-biaya yang disertakan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Bicara soal keuntungan dari sisi peminjam (debitur/borrower), tergantung dari apa yang diinginkan dari fitur pinjaman tersebut. Jika yang diinginkan adalah bunga yang rendah, KTA dan peer to peer lending yang terdaftar di OJK menawarkan bunga yang kompetitif.
Setidaknya, keberadaan kedua pinjaman tersebut menambah peluang untuk memperoleh kucuran dana. Andaikan pengajuan aplikasi KTA ditolak bank, P2P Lending bisa menjadi pilihan alternatif. Atau seandainya dana tidak didapat dari P2P Lending karena belum ada yang mau mendanai, KTA boleh jadi pilihan untuk mendapatkannya.
Pastikan Riwayat Kredit Bersih dari Catatan Buruk
Pasti atau tidaknya aplikasi disetujui tergantung dari hasil analisis, baik yang dilakukan bank maupun fintech. Supaya proses pengajuan tidak mengalami kendala, pastikan seluruh kredit atau riwayat kredit tidak bermasalah atau mendapat catatan buruk. Ini penting, baik bank maupun fintech, tidak akan merisikokan diri mereka untuk menyetujui aplikasi pinjaman calon debitur (borrower) yang bermasalah. Jadi, sudahkah mengecek catatan kredit Anda?