PPh mempunyai kepanjangan dari Pajak Penghasilan yang tentunya sangat wajib untuk dikeluarkan setiap tahunnya. Pembayaran pajak ini sudah ditetapkan pada pasal 23 dengan menggunakan aplikasi atau secara online. Adapun cara lapor SPT Tahunan PPh 23 online tentu tidak terlalu sulit untuk dilakukan seseorang yang ingin melakukan pelaporan pajak.
Siapa Saja yang Tidak Dikenakan PPh 23?
PPh 23 memang tidak dikenakan ke semua pihak yang ada, hanya pihak tertentu saja yang wajib membayar PPh ini. Adapun pihak yang tidak dikenakan PPh 23 ini antaranya Badan Pemerintah seperti Presiden RI, DPD, MA, dan sebagainya. Selain itu, Bentuk Usaha Tetap (BUT) seperti pabrik dan kantor cabang juga tidak diwajibkan untuk membayar PPh 23 ini.
Penyelenggara kegiatan juga tidak diperkenankan untuk membayar Pajak Penghasilan 23 karena hanya membantu individu menyelenggarakan kegiatan. Namun orang yang wajib membayar PPh adalah orang yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Memang dalam pembuatan setiap acara di tempat tertentu akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Tarif yang Harus Dibayar Untuk PPh 23?
Nah, setiap pajak yang dibayarkan seseorang tentu mempunyai jumlah tertentu yang harus diketahui. Salah satunya pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 yang mempunyai 2 jenis tarif berdasarkan objek. Adapun kedua jenis tarif yang dimaksud ini adalah tarif 15% dan tarif 2%. Untuk tarif 15% akan dikenakan untuk pembagian dividen dan pembagian hadiah/penghargaan.
Sedangkan untuk tarif 2% ini akan dikenakan jika berkaitan dengan penggunaan harta. Adapun penggunaan harta yang dimaksud ini tidak dihitung jika menyewa sebidang tanah maupun menyewa sebuah bangunan. Bukan hanya itu, tarif ini juga dikenakan kepada pemberian imbalan untuk jasa konstruksi, teknik, manajemen, dan konsultan.
Tata Cara Lapor SPT Tahunan PPh 23 Online
Dalam pelaporan PPh 23 yang dilakukan secara online tentu mempunyai beberapa tata cara. Dimana lapor PPh 23 lewat online pajak tidak terlalu sulit dilakukan nantinya oleh orang yang bersangkutan. Lantas bagaimana cara pelaporan PPh 23 online? Berikut panduan lengkap terkait tata cara lapor SPT Tahunan PPh 23 online menggunakan aplikasi e-Bupot:
1. Mempersiapkan dan Melihat Detail SPT
Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mempersiapkan SPT terlebih dahulu dengan cara masuk ke halaman Daftar SPT. Setelah itu, klik tombol Posting dan lengkapi informasi yang kurang. Selanjutnya, lihat detail SPT dengan mengklik Masa/tahun Pajak yang ada pada halaman awal. Nantinya status maupun informasi SPT akan ditampilkan.
2. Melihat Form Induk
Apabila detail dari SPT sudah dilihat melalui aplikasi ini, maka tidak lupa untuk melihat Form Induk dalam bentuk tabel. Dimana isi dari Form Induk ini yakni jumlah dari penghasilan yang dimiliki serta jumlah PPh yang telah dipotong. Dalam pemotongan PPh ini akan ditampilkan berdasarkan dengan kategori setiap kode untuk objek pajak.
3. Lampirkan BP, Tagihan, dan Setoran
Form Induk yang sudah ditampilkan sebelumnya memang berisi terkait informasi penghasilan dan pemotongan. Nah, selanjutnya adalah melampirkan BP (Bukti Potongan) untuk pasal 23. Selain itu, Tagihan & Setoran juga harus dilampirkan dengan cara masuk ke menu Tagihan & Setoran. Tidak lupa memasukkan nomor bukti penyetoran untuk divalidasi.
4. Klik Lapor SPT
Jika proses validasi sudah dikatakan berhasil tentu status lapor akan berubah. Dimana status lapor akan berubah menjadi Siap Lapor yang dilihat pada tabel daftar SPT. Bukan hanya itu saja, status ini juga dapat dilihat pada menu Tagihan & Setoran yang sudah dilunasi. Selanjutnya adalah mengklik Lapor SPT dan laporan tersebut nantinya disampaikan ke bagian DJP.
5. Mendownload BPE
Jika proses pelaporan SPT dikatakan berhasil, nantinya akan menampilkan status Berhasil. Setelah itu, BPE akan diberikan yang sudah disertakan dengan NTTE atau nomor bukti untuk pelaporan. Seseorang harus mendownload BPE tersebut dengan cara masuk ke halaman Daftar SPT lalu klik Download BPE. Hasil download nantinya akan tersimpan di komputer dengan format PDF.
Itulah penjelasan lengkap terkait dengan orang yang tidak diwajibkan membayar PPh 23 dan jumlah tarif yang dibayar berdasarkan objek. Selain itu, tata cara lapor SPT Tahunan PPh 23 online menggunakan aplikasi juga sangat mudah dilakukan. Proses pelaporannya pun tidak membutuhkan waktu yang lama untuk dilakukan oleh orang yang bersangkutan.