Peer-to-peer (P2P) lending jadi tipe investasi favorit di era digital. Selain mudah, potensi pengembalian (return) juga cukup tinggi. Munculnya P2P lending juga menjadi solusi untuk banyak pihak, baik para pelaku usaha maupun masyarakat.
Walaupun menjanjikan, P2P lending juga menyimpan banyak risiko seperti semua investasi lainnya, loh. Karena itu, kamu perlu cari tahu mengenai instrumen investasi ini sebelum menggunakannya. Yuk, simak pengertian P2P lending sekaligus kelebihan dan risikonya di bawah ini.
Apa Itu P2P Lending?
P2P Lending merupakan metode pinjam meminjam uang secara langsung dari satu individu ke individu lainnya tanpa harus menggunakan lembaga keuangan sebagai penengah. P2P atau peer to peer adalah metode yang kini banyak diadopsi oleh penyedia layanan pendanaan secara digital.
Berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P Lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dengan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Dengan P2P lending, website penyedia pendanaan menghubungkan kreditur dengan investor dengan suku bunga dan persyaratan yang ditetapkan oleh website tersebut. P2P lending sendiri memiliki berbagai kelebihan dan manfaat baik bagi investor maupun kreditur yang lebih menguntungkan ketimbang metode peminjaman konvensional.
Kelebihan P2P Lending
Memanfaatkan P2P lending sebagai pilihan investasi bisa dibilang sangat tepat. Pasalnya, ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan. Berikut sejumlah kelebihan dari P2P lending untuk para pemilik dana.
1. Pengembalian yang tinggi
Hal pertama yang membuat P2P lending banyak diminati adalah return-nya yang terbilang cukup tinggi. Sejumlah penyedia layanan ini bahkan menjanjikan pengembalian hingga 21 persen per tahunnya. Angka ini tentu saja lebih besar dibandingkan dengan sejumlah investasi lain, seperti deposito dan reksadana pasar uang.
2. Proses yang cepat
Untuk para peminjam, P2P lending bisa dibilang solusi “uang cepat” yang bisa dimanfaatkan. Layanan P2P Lending tidak menerapkan birokrasi peminjaman seperti bank, koperasi, atau perusahaan keuangan lainnya.
Proses cepat ini pun bisa dirasakan oleh pemberi modal. Para investor pun bisa menanamkan uang mereka tanpa repot. Cukup dengan transfer ke rekening yang ditetapkan dan investasi pun sudah bisa mulai dijalankan.
3. Pengembalian yang cepat
P2P Lending juga jadi pilihan investasi jangka pendek untuk mengelola uang kamu. Sejumlah perusahaan teknologi yang menyelenggarakan layanan finansial ini memberikan rentang pengembalian mulai dari 1—12 bulan. Jadi, kamu bisa merasakan hasil investasinya dengan cepat juga.
Return dari pinjaman pun bisa kamu kelola lebih jauh lagi. Misalnya melanjutkan memberikan pinjaman ke produk P2P lending lain atau memindahkannya ke instrumen investasi berbeda.
4. Modal pinjaman yang minim
Memberikan pinjaman melalui P2P lending pun tidak perlu modal yang besar. Kamu bisa mulai berinvestasi mulai dari Rp100 ribu untuk bisa mulai memberikan pinjaman. Bukan hanya itu, kamu pun bisa memberikan pinjaman di banyak produk P2P lending. Dengan begitu, potensi return pun bisa jadi lebih besar.
Bagaimana Cara Kerja P2P Lending?
Berinvestasi di platform P2P Lending bisa menguntungkan karena menjanjikan return atau hasil yang termasuk tinggi tiap tahunnya. Tapi tentu saja tiap hendak berinvestasi penting banget untuk memahami betul cara berinvestasi dan risikonya.
Ini dia cara kerja P2P Lending yang wajib kamu tahu:
- Unduh aplikasi P2P Lending lalu lakukan registrasi keanggotaan.
- Debitur bisa mulai mengajukan pinjaman sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan sesuai dengan limit yang ditawarkan platform.
- Tim P2P Lending akan menganalisis debitur apakah sudah memenuhi persyaratan. Kalau sudah sesuai. Tim P2P Lending juga menetapkan tingkat risiko atau daya bayar debitur tersebut.
- Kalau data debitur sudah sesuai persyaratan, maka pengajuan debitur akan dirilis di marketplace. Infonya lengkap dengan profil dan risiko debitur tersebut.
- Kreditur atau investor di P2P Lending akan menganalisis data debitur yang ada di marketplace.
- Investor bisa memilih sendiri debitur yang ingin mereka pinjamkan dana via platform P2P Lending.
- Debitur mendapatkan pinjaman dana dan berkewajiban mengembalikannya sesuai perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.
- Investor akan menerima dana yang dikembalikan lewat platform tersebut.
Pioner P2P Lending di Indonesia
Di Indonesia, P2P lending juga banyak dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol. Dengan maraknya P2P lending Indonesia yang ilegal, maka OJK membuat regulasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK 77/2016 ini mengatur segala hal mulai dari tata kelola sistem TI, ketentuan, perjanjian, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna, dan berbagai macam hal lainnya.
Amartha merupakan pionir P2P lending yang sudah memiliki reputasi baik. Perusahaan ini ditujukan untuk para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Amartha pun memberikan grade untuk para peminjam dana. Kamu pun bisa ikut menilai produk P2P lending terbaik untuk diinvestasikan.
Bagaimana cara kerja Amartha?
Amartha tumbuh sebagai platform P2PL, Amartha menjembatani kebutuhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan modal dengan kebutuhan investor akan return. Dengan layanan online, tujuan yang ingin dicapai adalah memperluas menjangkau investor dan mitra peminjam.
Saat ini Amartha memiliki produk pembiayaan mikro bagi penerima pinjaman berkelompok (group lending) dengan masa pinjaman atau jangka pelunasan 3, 6 dan 12 bulan dengan plafon mulai dari Rp 3.000.000. Selain itu, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) telah resmi mengantongi izin usaha sebagai Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).